Presiden Prabowo Resmi Sahkan UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:34:55 WIB
Presiden Prabowo Resmi Sahkan UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana, langkah yang sekaligus menegaskan konsistensi hukum pidana di Indonesia. 

UU yang disahkan oleh DPR sebulan lalu ini resmi diundangkan pada 2 Januari 2026, dan mulai berlaku sejak tanggal yang sama. 

Penetapan UU Penyesuaian Pidana ini dianggap penting sebagai pelengkap sistem hukum nasional, khususnya menyangkut penegakan sanksi pidana dan penyesuaian nilai denda yang mengikuti dinamika ekonomi.

Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), UU tersebut tercatat sebagai UU Nomor 1 Tahun 2026. 

Dalam Pasal IX bab ketentuan penutup, ditegaskan, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.” Dengan demikian, seluruh ketentuan yang diatur di UU Penyesuaian Pidana efektif diterapkan di seluruh wilayah hukum Indonesia mulai awal tahun ini.

Fungsi UU Penyesuaian Pidana

UU Penyesuaian Pidana berperan sebagai pelengkap dari KUHP terbaru yang disahkan pada 2023, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum terkait penetapan besaran pidana denda. 

Dalam praktik sebelumnya, nilai denda seringkali ditentukan secara terpisah dalam berbagai undang-undang, yang membuatnya rentan tidak relevan terhadap perubahan kondisi ekonomi. 

Dengan UU ini, pengaturan denda disederhanakan sehingga setiap UU lain cukup merujuk pada kategori yang sudah ditetapkan dalam UU Penyesuaian Pidana.

Selain itu, UU ini juga menegaskan penghapusan pidana kurungan dari pidana pokok dalam KUHP terbaru. Hal ini menandakan pergeseran sistem hukum pidana Indonesia ke arah lebih fleksibel, di mana denda bisa menjadi alternatif utama, sementara pidana penjara hanya berfungsi sebagai pengganti jika denda tidak dibayarkan. UU Penyesuaian Pidana menjelaskan mekanisme penghitungan pidana pengganti denda dalam lampiran resmi, mulai dari kategori I hingga kategori VI ke atas.

Rincian Penyesuaian Denda

Dalam lampiran UU, dijelaskan bahwa denda kategori ringan, misalnya kategori I, dihitung setara dengan Rp 1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat di atas kategori VI, nilainya setara Rp 25 juta per hari kurungan. 

Sistem kategori ini dimaksudkan agar pemberlakuan denda lebih adil, proporsional, dan selaras dengan kemampuan ekonomi pelaku, sehingga mengurangi risiko ketidakadilan dalam penegakan hukum.

UU Penyesuaian Pidana juga memuat ketentuan teknis bagi aparat penegak hukum dalam menentukan jumlah denda dan konversi pidana pengganti. 

Hal ini penting untuk menjaga konsistensi putusan pengadilan di seluruh Indonesia, mengingat sebelumnya terdapat perbedaan interpretasi terkait besaran denda dan pemanfaatan pidana kurungan. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses persidangan menjadi lebih jelas dan transparan.

Melengkapi KUHP Terbaru

KUHP terbaru, atau UU Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku bersamaan dengan UU Penyesuaian Pidana. Dalam konteks ini, UU Penyesuaian Pidana memastikan adanya keselarasan antara ketentuan pidana pokok dan pidana tambahan. Dalam bagian penjelasan resmi UU disebutkan:

“Perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana guna memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan.”

Dengan adanya keselarasan ini, seluruh aturan terkait pidana denda kini lebih mudah diimplementasikan oleh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. 

Selain itu, UU ini memberikan acuan yang jelas bagi para legislator ketika merancang undang-undang baru yang memerlukan penetapan denda.

Penyesuaian untuk Ekonomi dan Dinamika Sosial

UU Penyesuaian Pidana juga dirancang untuk menyesuaikan sanksi pidana dengan kondisi ekonomi nasional. Denda yang sebelumnya bersifat tetap kini dapat disesuaikan secara berkala untuk mencerminkan inflasi, perubahan nilai mata uang, atau tingkat kemampuan ekonomi masyarakat. 

Dengan cara ini, UU diharapkan tidak hanya adil, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial-ekonomi yang terus berubah.

Lebih jauh, penyesuaian pidana ini memiliki efek positif terhadap masyarakat. Dengan pemberlakuan pidana denda yang proporsional, masyarakat yang secara finansial mampu membayar denda tidak perlu menjalani pidana penjara. 

Sementara bagi masyarakat yang kurang mampu, hukuman tetap memberikan efek jera melalui sistem kategori, sambil menjaga hak-hak hukum mereka.

Tantangan Implementasi

Meskipun UU Penyesuaian Pidana disahkan, implementasinya tetap memerlukan koordinasi yang matang. Aparat hukum harus memahami metode penghitungan pidana pengganti, kategori denda, serta ketentuan terkait penghapusan pidana kurungan. 

Pelatihan dan sosialisasi kepada aparat penegak hukum serta masyarakat menjadi langkah penting agar UU ini dapat diterapkan dengan efektif.

Sementara itu, masyarakat juga perlu memahami perubahan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban hukum. 

Pemerintah melalui Kemenkumham dan Mahkamah Agung diharapkan memberikan panduan resmi dan literasi hukum yang memadai. 

Dengan demikian, UU Penyesuaian Pidana dapat memberikan kepastian hukum yang diharapkan sejak awal perumusannya.

UU Nomor 1 Tahun 2026 sebagai Pijakan Hukum Modern

Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026, Indonesia memiliki payung hukum modern yang mengakomodasi perkembangan ekonomi dan kebutuhan keadilan. Sistem pidana yang sebelumnya kaku kini menjadi lebih adaptif, adil, dan konsisten. 

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelaraskan hukum pidana dengan kondisi nyata masyarakat, sekaligus memperkuat kepastian hukum di seluruh wilayah hukum nasional.

UU Penyesuaian Pidana juga menjadi referensi penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi dan penegakan hukum, termasuk DPR, pemerintah, aparat penegak hukum, hingga lembaga pendidikan hukum. 

Dengan adanya pedoman yang jelas terkait denda, penggantian pidana kurungan, dan kategori pelanggaran, diharapkan penegakan hukum pidana menjadi lebih efektif, konsisten, dan sesuai prinsip keadilan.

Secara keseluruhan, pengesahan UU Penyesuaian Pidana oleh Presiden Prabowo Subianto menandai langkah signifikan dalam modernisasi hukum pidana di Indonesia. Tidak hanya menyederhanakan mekanisme penetapan denda, UU ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. 

Dengan demikian, UU Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan mampu menjawab tantangan hukum pidana di era modern dan memperkuat prinsip keadilan bagi semua pihak.

Terkini